Dengan diberlakukannya Undang – Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menuntut Humas pemerintah khususnya Humas perguruan tinggi berperan aktif dalam pengelolaan serta penyebarluasan informasi kepada seluruh stakeholders.
Disamping hal tersebut, tuntutan agar setiap perguruan tinggi untuk mandiri dan otonom semakin deras mengalir membuat kehumasan perguruan tinggi mengalami pergeseran paradigma. Yaitu humas perguruan tinggi harus berfungsi sebagai :
- Pusat Informasi
- Public Relation
- Marketing
- Mediator
- Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Menyadari pentingnya keberadaan Humas, Politeknik Negeri Sriwijaya berupaya mengembangkan Humas sesuai dengan tuntutan dan perkembangan. Melalui surat keputusan Direktur nomor 5247/K5.4.2/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Pengangkatan Personalia Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (P I H), secara resmi Humas Polsri berubah menjadi Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
Agar P I H berfungsi sebagaimana yang tersebut di atas maka dalam pelaksanaan kegiatan, P I H mempunyai 6 divisi dibawahnya :
- Hubungan Internasional
- Hubungan Masyarakat
- Komputer
- Website dan Database
- Job Career & Development Center
- Jaringan
Salah satu kualitas parameter kualitas kinerja Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH) adalah adanya tata kelola yang baik dan transparan. Tata kelola dapat diartikan sebagai cara atau metode yang digunakan oleh suatu PIH perguruan tinggi untuk mendayagunakan seluruh potensi dan unsur-unsur yang dimiliki secara optimal dalam upaya mencapai visi, misi PIH yang telah ditetapkan.
Tata kelola merupakan upaya sistematik dalam suatu proses untuk mencapai tujuan PIH Perguruan Tinggi. Tujuan utama dari tata kelola yang baik adalah terjadinya peningkatan kualitas layanan PIH secara terus menerus dan berkesinambungan. Enam indikator keberhasilan tata kelola yang baik antara lain :
- Mengikutsertakan semua komponen
- Transparan dan bertanggungjawab
- Efektif dan adil
- Menjamin kepastian aturan
- Menjamin semua kebijakan didasarkan pada konsensus bersama
- Memperhatikan pihak yang paling lemah dalam pengambilan keputusan
Selain tuntutan adanya tata kelola PIH yang baik diperlukan juga adanya pengendalian mutu secara terpadu terhadap semua kualitas pekerjaan PIH. Pengendalian ini meliputi beberapa aspek seperti :
- Etika Kerja yang baik
- Integritas yang tinggi
- Kepercayaan
- Pelatihan yang berkelanjutan
- Kepemimpinan
- Tanggung jawab
- Komunikasi dan kejelasan kerja yang konstruktif
Aspek-aspek tersebut bisa diumpamakan sebagai sebuah bangunan yang masing-masing aspek saling berinteraksi dan saling bersinergi.